Ketahanan
Nasional
Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional Indonesia adalah :
Kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi Ancaman,
Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang dating dari dalam maupun dari
luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Dalam pengertian tersebut ketahanan nasional
adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak
dini, sinergik dan kontinue, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional.
Dengan bermodalkan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
berdasarkan pemikiran geostrategis berupa: konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia.
Konsepsi
tersebut dinamakan konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia.
Latar
Belakang Ketahanan Nasional
Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945, kegidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti:
-
Agresi Militer Belanda.
-
Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
-
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi
Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa
Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga
menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi
negara Indonesia.
Meskipun
dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu
bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukkan bangsa
Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan,
Hambatan dan Tantangan (AGHT).
NegaraIndonesia
adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya
ditujukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara
Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusinya, dimana
system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga
kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang
didasari oleh :
-
Pancasila sebagai landasan idiil.
- UUD
1945 sebagai landasan konstitusionil.
-
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional
menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena:
Suatu organisasi
apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu
berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula
negara.
Falsafah Bangsa
dan Idiologi Negara menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena:
Seperti dalam
tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi demikian pula pada
falsafah bangsa dan idiologi negara, dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945 sbb:
> Alinea I , merdeka adalah hak semua
bangsa, penjajahan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
> Alinea II ,
adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
> Alinea III , bila negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho
Tuhan (merupakan dorongan spirituil).
> Alinea IV ,
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia dalam wadah
NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar